Ragusto Martius Elnardo Pardede, Dr. Lucky Endrawati, SH.MH, Dr. Nurini Aprilianda, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ragusto8@gmail.com Abstrak Penulis mengangkat permasalahan kriteria pelaku peserta dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak pada putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 774 K/PID.SUS/2015. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa kriteria pelaku peserta dalam pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung ? Karya tulis ini menggunakan metode yuridisn-normatif dengan metode pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), jenis data primer, sekunder yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis yuridis-normatif yaitu dengan melihat perundang-undangan, putusan pengadilan, literature, jurnal, skripsi, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Hasil penelitian dari metode diatas, bahwa penjatuhan pidana terhadap anak sebagai pelaku peserta dalam tindak pidana pembunuhan berencana pada putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 774 K/PID.SUS/2015 tidak memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korban. Kata kunci : Pelaku Peserta, Anak, Pembunuhan Berencana Abstract The author raised an issue related to the criteria of perpetrator participant in the crime of premeditated murder which is conducted by the child in the Decision of Supreme Court Number 774 K/ PID.SUS /2015. This research proposed a problem, namely: What are the criteria of the perpetrator in the premeditated murder conducted by a child based on the Decision of the District Court, the High Court and the Supreme Court? This research uses the normative legal method with the statue approach and case approach, the primary and the secondary data types that were obtained will be analyzed using normative legal analysis technique that examine legislation, verdict, literature, journal, thesis, which are used as references for solving legal issues that become the object of the study. The result which is based on the method above shows that the imposition of imprisonment to the child as the perpetrator in the crime of premeditated murder in the Cassation Decision of Supreme Court Number 774 K / PID.SUS / 2015 does not satisfy the sense of justice towards the victim's family. Keywords: Perpetrator Participant, Children, Premeditated MurderÂ
Copyrights © 2018