Tyas Rizky Ramadhani, Dr. Imam Kuswahyono, SH., M.Hum, M. Hamidi Masykur, SH., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: tyasrizky1802@gmail.com  ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewajiban izin pemanfaatan tanah dari pemilik hak atas tanah kepada pemilik bangunan gedung berdasar prinsip pemisahan horizontal kaitannya sebagai persyaratan administratif permohonan izin mendirikan bangunan apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan diatur bahwa dalam hal bangunan gedung didirikan di atas tanah milik pihak lain diperlukan izin pemanfaatan tanah dari pemilik hak atas tanah yang harus berupa perjanjian tertulis. Penulis ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan kewajiban izin pemanfaatan tanah tersebut di Kabupaten Situbondo melalui pihak-pihak terkait. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, pendekatan penelitian yuridis sosiologis dan jenis serta sumber data yaitu data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara, data sekunder yang diperoleh melalui beberapa literatur. Kata Kunci: Pelaksanaan, Izin Pemanfaatan Tanah, Pemisahan Horizontal ABSTRACT This research aims to analyze the implementation of land use permit obligations from the holder of the land right to the owner of the building based on the principle of horizontal separation as an administrative requirement for building construction permit whether in accordance with the laws and regulations. In Article 11 of Government Regulation No. 36/2005 on the Implementation of Law of the Republic of Indonesia Number 28 Year 2002 on Construction and Building and Article 12 Paragraph (2) of Regulation of the Minister of Public Works and Public Housing of the Republic of Indonesia Number 05/PRT/M/2016 on Building Establishment Permit stipulated that in the case of a building constructed on the land owned by another parties, it is necessary to take land use permit from the holder of the land right which must be stated in a written agreement. The author wants to understand how the implementation of land use permit obligations in Situbondo Regency through the related stakeholders. This study uses the type of empirical legal research, sociological jurisprudence research approach, types and sources of data namely primary data obtained through observation and interview, secondary data obtained through some literatures. Keywords: Implementation, Land Use Permit, Horizontal Separation
Copyrights © 2018