Mochamad Indra Prayoga, Prof.Dr.A.Rachmad Budiono.,SH.,M.Hum., Ratih Dheviana Puru HT, S.H.,LL.M Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Sukroprayogaa@yahoo.co.id  ABSTRAK Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat, hak dan kewajiban. Subjek hukumnya dalam perjanjian kerja merupakan subjek hukum dalam hubungan kerja, yang menjadi objek dalam perjanjian kerja adalah tenaga yang melekat pada diri pekerja, atas dasar tenaga telah dikeluarkan oleh para pekerja maka ia akan mendapatkan sebuah uang atas tenaga yang telah dikeluarkan. upah itu sendiri yaitu hak sebuah pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk sebuah uang sebagai imbalan. Dalam melakukan Tugas dan wewenangnya Pegawai pengawas ketenagakerjaan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Dari Analisis yang dilakukan oleh Penulis masih adanya perbedaan kewenangan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam menentukan upah lembur dalam hal terjadi perselisihan. Karena Dalam melakukan penyelesaian perselisihan hubungan indutrial tidak dikenal lembaga banding, karena dalam perselisihan ini hanya dikenal di lembaga kasasi. Kata Kunci : Kewenangan, Pegawai Pengawas, Upah Lembur ABSTRACT Employment agreement is an agreement between employees/workers with employers which contains requirement, rights and obligation. The subject of the law in employment agreement is the subject of law in work relationship. The object of the employmeny agreement is the energy of the employee. The fee is given based on the energy spent by the employees. Fee is the employees/workers’ right which is given in the form of money as payment. Law number 13 year 2003 regulates the employment and Law number 2 year 2004 regulates the Settlement of Industrial Relations. This study analyzed the differences in authority of employment supervisors in deciding overtime fee in case of dispute because the settlement of industrial relation does not go through appeal board. Instead, it has cassation board to settle the dispute. Keywords: authority, employees
Copyrights © 2017