ASRIFAN SATRIA HAWINHUDAFakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAK Teknologi di dunia saat ini sangatlah pesat. Salah satunya yakni perkembangan teknologi di bidang persenjataan, seperti ASAT (Anti Satellite Weapons). ASAT adalah sebuah teknologi senjata yang memiiki tujuan untuk melumpuhkan dan menghancurkan satelit yang sedang mengorbit di ruang angkasa. Pada tahun 2007 China melakukan uji coba penembakan ASAT miliknya terhadap satelit Fengyun 1C. Sejak itu dampak hasil uji coba penembakan ASAT milik China terhadap satelit Fengyun 1C masih dirasakan oleh pengguna ruang angkasa lainnya. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan jenis pendekatan penelitian peraturan tertulis, analisis konsep hukum, dan kasus, tulisan ini ditujukan untuk mengkaji dan menganalisis keabsahan tindakan uji coba penembakan ASAT milik China dan bentuk tanggung jawab China atas uji coba penembakan ASAT miliknya menurut hukum ruang angkasa baik tanggung jawab internasional maupun pertanggungjawaban internasional. Kata kunci: Tanggung Jawab, ASAT, Hukum Ruang Angkasa ABSTRACT Technology has been growing very rapidly. It is also true for the development of weapon technology. Space weapon commonly known as Anti Satellite Weapons (ASAT), for example, is a technology intended to disable and destroy satellite orbiting in the space. In 2007, China carried out pilot testing by shooting Satellite Fengyun 1C. Since then, it has left some impacts that are still perceived by other space users. With normative-juridical approach and written regulation research approach, legal concept analysis, and cases, this research is aimed to study and analyse the validity of the action of pilot testing of destroying Fengyun 1C by using ASAT owned by Chine and the responsibility that China should carry regarding the pilot testing, either the international or international responsibility.  Keywords: responsibility, ASAT, space law
Copyrights © 2018