Novta Rizky A. P, Dr. Siti Hamidah, SH. MM, M. Zairul Alam, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : novtarizky29@gmail.com ABSTRAK Perkembangan di bidang perekonomian terutama dalam pasar modal menunjukan udara segar dengan mulai ramainya investor yang berinvestasi bidang pasar modal syariah. Pada dasarnya pengertian pasar modal syariah itu sendiri masih berpedoman pada pengertian pasar modal konvensional baik mengenai penerbitan dan instrumennya yang dalam hal ini obligasi syariah atau sukuk, yang pada dasarnya mekanisme penerbitannya sangat berbeda dengan obligasi konevnsional. Jika dalam obligasi konvensional tidak mengenal jenis akad sedangkan di pasar modal syariah mengenal macam-macan akad, salah satunya adalah akad mudharabah. Selain itu bentuk perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum yang diberikan oleh pasar modal syariah dalam sukuk yang regulasinya masih menggunakan POJK dan Fatwa DSN-MUI sangat tidak memenuhi terutama pada resiko gagal bayar yang dikarenakan emiten mengalami pailit. Penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis-Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan analistik (Analytical Approach). Dalam Penulisan ini dapat menyimpulkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada investor pemegang sukuk mudharabah apabila terjadi gagal bayar yang dikarenakan emiten mengalami pailit belum jelas dikarenakan masih berpedomanya pengaturan tentang perlindungan hukum pada pasar modal konvensional. Sehingga belum ada pengaturan mengenai posisi investor apabila terjadi gagal bayar yang dilakukan oleh emiten pailit dan kepastian akan terhindar dari unsur non halal terkait pengembalian dana apabila telah terjadi gagal bayar yang dikarenakan emiten pailit. Kata Kunci : Pasar Modal Syariah, Obligasi Syariah Atau Sukuk, Akad Mudharabah, Perlindungan Hukum, Gagal BayarABSTRACT Economic growth related to capital market seems to be more lucrative especially when the number of investors investing in sharia capital market keeps growing. Principally, the definition of capital market is still based on the definition of conventional capital market in terms of either its issuance or instruments such as debenture sharia and sukuk whose mechanism required in the issuance is different from conventional debenture. The issuance of debenture in conventional setting does not require akad, while that in sharia capital market involves several types of akad, one of which is akad mudharabah. Moreover, the type of legal protection and responsibility given by sharia capital market in sukuk that is still based on the principles used to know more about the customers (commonly stated as POJK) and the decision of DSN-MUI is not sufficient especially when it is related to the risk of payment failure due to bankruptcy faced by the issuer. This research employed normative-juridical method with statute approach and analytical approach. From the research result, it is concluded that the legal protection provided for investors holding sukuk mudharabah regarding failure to pay back due to bankruptcy encountered by the issuer is still murky because of the fact that the regulation is still based on conventional capital market. As a consequence, there is still regulation regarding the position of investors when an issuer experiences bankruptcy and fails to pay, and there is no certainty of avoiding the likelihood of non-halal factors regarding refund when the failure takes place due to bankruptcy. Â Keywords: sharia capital market, sharia debenture or sukuk, akadMudharabah, legal protection, failure to pay back.Â
Copyrights © 2018