Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017

Penerapan Pasal 8 Ayat 1 Huruf e dan Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Peredaran Jajanan Anak yang Tidak Bermutu (Studi Dinas Kesehatan dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Malng)

Irwan Purwadi Hamdan (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2018

Abstract

Irwan Purwadi Hamdan, Bambang Sugiri SH., MS., Yuliati SH., LL.M Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : pavel.irdie@gmail.com  ABSTRAK Pasal 8 Ayat 1 Huruf E dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang hal yang dilarang bagi apara pelaku usaha dan sanksi pidana apabila melanggar ketentuan tersebut. Dinas Kesehatan dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berkewajiban untuk memberikan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha tersebut. Penerapan pasal 8 ayat 1 huruf e dan pasal 62 tersebut menjadi penting untuk diteliti karena semakin banyaknya para pedagang kaki lima di daerah kota Malang. Selain penerapannya, penting juga untuk meneliti tentang faktor-faktor dan upaya pihak Dinas Kesehatan dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk mengatasi hambatan dalam menerapkan pasal 8ayat 1 huruf e dan pasal 62 tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal 8 ayat 1 huruf e dan pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait peredaran jajanan anak yang tidak bermutu masih belum maksimal, dikarenakan masih banyak para pedagang kaki lima yang belum mempunyai surat layak sehat dan pergerakan para pedagang kaki lima yang tinggi membuat Dinas Kesehatan kesusahan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mengakatakan kurangnya sarana dan prasarana dalam menentukan kadar makanan yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal 8 ayat 1 huruf e dan pasal 62 undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terkait peredaran jajanan anak yang tidak bermutu masih belum maksimal, dikarenakan masih banyak para pedagang kaki lima yang belum mempunyai surat layak sehat dan pergerakan para pedagang kaki lima yang tinggi membuat dinas kesehatan kesusahan untuk melakukan pembinaan da pengawasan. Selain itu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen juga kekurangan sarana dan prasarana dalam menetukan kadar makanan yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.Kata kunci: perlindungan konsumen, peredaran jajanan anak. ABSTRACT The implementation of Article 8 Paragraph (1) Letter (e) and Article 62 of the Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection regulate about the matters which are forbidden for businessmen and criminal sanction is existed if they break the law. Health Agency and Consumer Dispute Resolution Commission obligate to give education and controlling for those businessman. The implementation of Article 8 Paragraph (1) Letter (e) and Article 62 become importance to be scrutinized, because a lot of street vendors in Malang City. Besides its implementation, it is also urgent to research about some factors and efforts from Health Agency and Consumer Dispute Resolution Commission to overcome obstacles in the implementation of Article 8 Paragraph (1) Letter (e) and Article 62. The result of the research shows that the implementation of Article 8 Paragraph (1) Letter (e) and Article 62 of the Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection against low standard of kids snacks distribution are still not maximum, because there are many street vendors who do not have proper healthy licenses and highly street vendor movement makes Health Agency is hard to conduct educational and controlling. Furthermore, Consumer Dispute Resolution Commission expressed the lack of facilities and infrastructure on determining proper food standard to be consumed by people.Keywords: Consumer protection, kids snacks distribution. 

Copyrights © 2017