Muhammad ZeinTaslimSangadji, Herman Suryokumoro, SH., MS., Ikaningtyas, SH., LL.M Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : taslimsangadji@yahoo.com Abstrak Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai kewenangan Mahkamah Pidana Internasional dalam mengadili pelaku pembunuhan terhadap wartawan perang dalam konflik bersenjata di Suriah. Angka pembunuhan terhadap wartawan perang di Suriahtermasuk tinggi, hal ini mengejutkan mengingat bahwa wartawan perang mendapatkan perlindungan hokum menurut ketentuan dalam hokum humaniter internasional. Perlindungan hokum terhadap wartawan perang dalam menjalankan tugas di daerah konflik bersenjata sejalan dengan prinsip dalam hokum humaniter yakni distinction principle (prinsippembeda). Prinsip ini bertujuan untuk membedakan pihak dalam konflik bersenjata yakni kombatan atau non kombatan. Non kombatan adalah pihak yang tidak turut serta dalam konflik bersenjata atau dengan kata lain non kombatan adalah penduduk sipil. Protokol Tambahan 1 Tahun 1977 mengatur status wartawan perang yang dikategorikan sebagai penduduk sipil. Pembunuhan terhadap wartawan perang dapat dikategorikan ebagai kejahatan perang, dan pelakunya dapat diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional. Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat mengadili pelaku jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu misalnya, Negara asal pelaku telah meratifikasi Statut Roma Tahun 1998 atau telah menyatakan deklarasi untuk menerima ketentuan pasal-pasal tertentu berkaitan dengan pelaksanaan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dalam mengadili pelaku kejahatan perang. Syarat lainnya adalah bahwa Negara pelaku kejahatan tersebut dianggap tidak mampu (unable) dan tidak mau (unwilling) dalam mengadili pelaku berdasarkan hukumnasional Negara tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan penelitiankasus (case approach). Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pembunuhan terhadap wartawan perang di daerah konflik bersenjata merupakan kejahatan perang sekaligus pelanggaran terhadap hokum humaniter internasional. Mahkamah Pidana Internasional mempunyai kewenangan dalam mengadili anggota ISIS yang melakukan pembunuhan terhadap wartawan perang di Suriah atau mengadili pemimpin-pemimpin ISIS. Mahkamah Pidana Internasional tidak dapat mengadili ISIS sebagai suatu organisasi hal ini dikarenakan ISIS tidak memenuhi syarat sebagai subjek hokum internasional. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Wartawan Perang, Kewenangan MahkamahPidana Internasional, Mengadili Anggota ISIS Abstract In this undergraduate thesis, the author discusses the issue of the authority of the International Criminal Court in putting to trial executors of wartime journalists in the Syrian armed conflict. The number of killings of wartime journalists in Syria is considered high; this is surprising considering that wartime journalists possess legal protection according to the stipulations of international humanitarian laws. Legal protection of wartime journalists in carrying out duties in areas of armed conflict is in line with a principle of humanitarian law, which is the distinction principle. This principle is aimed to differentiate parties in armed conflicts as combatants or non-combatants. Non-combatants are parties that do not participate in the armed conflict, or in other words non-combatants are civilians. Additional Protocol 1 of1977 regulates the status of wartime journalists, being categorized as civilians. The killing of wartime of journalists may be categorized as a war crime, and its perpetrators may be put to trial by the International Criminal Court. The International Criminal Court can only put to trial perpetrators if they have fulfilled certain requirements, such as the country of origin of the perpetrator having ratified the Statute of Rome of 1998 or having declared to accept the stipulations of certain articles related to the execution of the jurisdiction of the International Criminal Court to put to trial perpetrators of war crimes. Another requirement is that the country of the perpetrator is considered unable and unwilling putting to trial the perpetrator based on the national laws of the country. The method used in this research was normative juridical research, while the approaches utilized in the research were the statute approach and the case approach. This research produces the conclusion that the killing of wartime journalists in areas of armed conflict is a war crime as well as a violation of international humanitarian laws. The International Criminal Court possesses the authority in putting to trial ISIS members who commit killings of wartime journalists in Syria or putting to trial leaders of ISIS. The International Criminal Court cannot put to trial ISIS as an organization because ISIS does not qualify as an international legal subject. Keywords: Legal Protection, Wartime Journalists, Authority of the International Criminal Court, Trial of ISIS MembersÂ
Copyrights © 2017