Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018

TINJAUAN YURIDIS INFORMASI MATERIIL DAN KLASIFIKASI TINDAKAN INSIDER TRADING BERDASARKAN PASAL 95 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Cindy Zafira Husna (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Apr 2018

Abstract

Cindy Zafira Husna, Dr. Bambang Winarno, SH., MS, Moch. Zairul Alam, SH., MH.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: cindyzafira12@gmail.com ABSTRAKInsider Trading merupakan praktik yang terjadi apabila orang dalam perusahaan melakukan perdagangan dengan menggunakan informasi yang belum dibuka secara umum, yang mempunyai informasi yang mengandung fakta materiil yang dapat merugikan dan mempengaruhi harga saham. Praktik tersebut tentu memberikan dampak kepada mekanisme pasar modal serta bagi emiten dan investor. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perbandingan dan perundang-undangan. Peneliti membandingkan peraturan di Indonesia dan Amerika Serikat dengan tujuan untuk mempertajam analisis peneliti, sehingga diharapkan dapat diketahui persamaan dan perbedaan khususnya mengenai peraturan informasi materiil dan klasifikasi tindakan insider trading sertadalam hal penerapan sanksi dalam kasus-kasus yang ada. Hal yang menjadi acuandalam membandingkan peraturan dua negara tersebut adalah mengenai ketidaklengkapan pengaturan informasi materiil dan klasifikasi tindakan insider trading yang tidak dijelaskan secara khusus oleh Undang-Undang Pasar Modal. Maka disini dapat dilihat bahwa hal tersebut dapat menjadi celah bagi para pelaku insider trading agar lolos dari jeratan hukum. Pada hasil penelitian, penulis menemukan jawaban bahwa pengaturan insider trading di Indonesia masih belum cukup baik, terutama mengenai informasi materiil dan klasifikasi tindakan insider trading. Berdasarkan uraian di atas maka sudah seharusnya peraturan mengenai insider trading disempurnakan serta dilakukan pembaharuan peraturan dengan menambah beberapa pasal agar praktik insider trading di Indonesia dapat diatasi sesuai dengan pengaturan yang ada.Kata Kunci: pasar modal, insider trading, informasi materiil, klasifikasi tindakan, sanksi. ABSTRACT Insider trading is a practice taking place when the trading practice involves information which is not open to public yet, containing information with material facts that can ruin and affect the stock price. This practice surely has an impact on the mechanism of capital market, issuers, and investors. This research employed normative-juridical method with the statute and comparative approach, which compares regulations applied in Indonesia and in the US in order to obtain more profound analysis. It is expected that equity and difference can be obtained, especially related to the regulation of material information and classification of insider trading practice and sanctions given to existing cases. The main problem is the incomplete regulation of material information and classification of insider trading practice which is not specially explained in the Law regulating capital market. This is taken as a chance by whoever involved in the practice to escape from any lawsuit. From the research result, it is concluded that insider trading practice is not well regulated, especially that related to material information and classification of insider trading practice. It is essential that the regulation is improved and new Articles be added to make sure that insider trading practice in Indonesia can be controlled with the existing law.Keywords: capital market, insider trading, material information, classification of practice, sanction.

Copyrights © 2018