Hardianto A. W , Afifah Kusumadara,SH. LL.M. SJD, Diah Pawestri Maharani,SH., M.H. Faklutas Hukum Universitas Brawijaya Email : hardiaww@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta atas tindakan komersialisasi konten karya siaran piala dunia 2014 brazil tanpa izin dan juga bentuk penerapan dan tanggung jawab dari pelaku usaha yang mengkomersialisasikan siaran piala dunia 2014 Brazil tanpa izin Penelitian ini dilakukan di Ibukota Jakarta, adapun yang menjadi objek penelitian adalah PT Nonton Bareng , beberapa kafe dan restoran yang melakukan komersialisasi siaran piala dunia 2014 brazil. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan, berupa pengambilan data dan wawancara dengan para karyawan dan para staf. Penelitian kedua melalui hasil penelitian kepustakaan berupa literatur, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian di lapangan diolah dan dipaparkan secara deskriptif dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak tempat komersial kafe maupun restoran yang tidak ada izin untuk mengadakan menonton umum, namun tidak semua diselesaikan melalui jalur hukum, padahal bentuk perlindungan hukumnya dapat dilakukan dengan cara hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Hal tersebut terdapat di dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ,namun bentuk penerapan dari perlindungannya belum maksimal. Para pelaku usaha atau penyelenggara menonton umum tanpa izin dapat menunjukkan tanggung jawabnya dengan membayar denda serta royalti atas keuntungan sepihak yang didapatkannya secara illegal. Dan juga harus siap untuk menjalani proses hukum. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Komersialisasi, Pemegang Hak Cipta, Hak Cipta, Siaran Piala dunia 2014 Brazil ABSTRACT This research aims to investigate and understand what legal protection is to be provided for copyright holders and legal measures that can be taken by the holders related to the commercially used broadcast content of World Cup 2014 Brazil in cafes and restaurants without permission and the responsibility and action of those who commercially broadcast the program.  This research was conducted in PT Nonton Bareng, some cafes, and restaurants in Jakarta in which the program was broadcast without permission. The research activities involved field observation, taking samples, and conducting interviews with staff, supported by literature review and documenting. The research result was then analyzed and elaborated descriptively and argumentatively.  It is found out that most cafes and restaurants aired the world cup for free for their visitors and no legal action has been taken. On the other hand, the legal protection could be obtained through civil, administrative, and criminal law, as stated in Law Number 28 Year 2014 on Copyright, but it has not been implemented maximally. There should be responsibility from cafes and restaurants in regard to their act of broadcasting it without permission which can be performed by, for example, paying royalty or fine due to the illegal airing, in addition to the legal consequence that has to be faced.  Keywords: legal protection, commercialization, copyright holder, copyright, World Cup 2014 Brazil broadcastÂ
Copyrights © 2018