Revi Sabilia Erningpraja Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: revisabile@gmail.com   ABSTRAK Kewarganegaraan merupakan suatu hak untuk mendapatkan hak. Kewarganegaraan adalah hubungan hukum antara individu dengan suatu negara sehingga dengan adanya status kewarganegraan maka akan memudahkan individu untuk memenuhi hak-haknya di dalam suatu wilayah negara. Kenyataanya masih banyak masyarakat internasional yang tidak memiliki kewarganegraan diakibatkan salah satunya oleh penerapan hukum nasional suatu negara yang bersifat diskrimnatif, seperti yang terjadi pada etnis Rohingya. Penelitian ini mengkaji mengenai perspektif hukum internasional meliputi aspek kedaulatan negara dan hak asasi manusia terhadap hukum kewarganegaraan Myanmar yang disebut Burma Citizenship Law dimana melaluinya etnis Rohingya tidak diakui sebagai warga negara asli Myanmar yang menyebabkan mereka tidak memiliki kewarganegaraan. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statutal approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa terlepas dari kedaulatan dan jurisdiksi negara dalam mengatur urusan domestiknya, suatu negara sebagai subjek hukum internasional tetap harus mematuhi prinsip hak asasi manusia dan norma-norma hukum internasional yang berlaku dan dilarang untuk melakukan praktik diskriminasi atas dasar latar belakang ras, etnis, dan agama terhadap pemberian status kewarganegaraan bagi individu. Penelitian ini juga mengemukakan beberapa perlindungan hukum internasional yang dapat diberikan kepada stateless persons Rohingya. Kata Kunci: Kewarganegaraan, Rohingya, Burma Ctizenship Law, Kedaulatan Negara, Hak Asasi Manusia ABSTRACT Citizenship is defined as a legal connection between individuals and their country, which gives easy access to citizens in a country to their rights. However, there are a lot of citizens who are left without their citizenship due to the implementation of the law of certain countries which are considered too discriminative, as what happens to Rohingya. This research studies the perspective of international law involving sovereignty aspect of a state and human rights to Burma citizenship law. In this situation, Rohingya are not acknowledged as native people of Myanmar. This is a normative research employing statute, historical, conceptual, and case approach. The research result reveals that, apart from sovereignty and jurisdiction of a state in terms of dealing with its home affairs, a state as a subject of international law, must comply with principles of human rights and the norms of international law that applies. Moreover, discriminative practices of different races, ethnicities, and religions must not be allowed and citizenship must be given to the discriminated individuals. This research also discusses several International legal protections that can be provided for stateless people of Rohingya. Keywords: citizenship, Rohingya, Burma Citizenship Law, State Sovereignty, human rights.Â
Copyrights © 2018