Eka Suci Diantari Budiono, Prof Masruchin Ruba’I SH., MH., Dr Bambang Sugiri SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email  : ekasucidiyantari@yahoo.com  Abstrak Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan hukum tentang Penjatuhan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Atas Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan tersebut dilatarbelakangi dengan adanya konflik (dualisme) dan kekaburan pemahaman yaitu penerapan pasal 18 ayat (1) huruf b tersebut diterapkan ke dalam seluruh pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataukah hanya diterapkan ke dalam pasal undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hanya menimbulkan kerugian keuangan negara saja. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas, di masa yang akan datang penulis berharap agar pasal 18 ayat (1) huruf b ini tentang pidana tambahan pembayaran uang pengganti dapat direvisi dengan aturan yang lebih terperinci, tidak multitafsir, serta mengatur dengan pasti penerapan pidana tambahan pembayaran uang pengganti ini sehingga penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat lebih optimal dan juga akan terwujudnya tujuan serta hakekat hukum yang sebenarnya. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Keuangan Negara, Pembayaran Uang Pengganti, Pidana Tambahan. Abstract  In this study, the authors raised the legal issues concerning Additional Criminal Enforcement of Replacement Money Payments for Corruption. The problem is motivated by the existence of conflict (dualism) and understanding vagueness that the application of article 18 paragraph (1) letter b is applied to all article of Act of Eradication of Corruption or only applied to an article of Law of Eradication of Corruption which only causing only state financial losses. In response to the facts mentioned above, in the future the authors hope that Article 18 paragraph (1) letter b is about the additional criminal payment of replacement money can be revised with more detailed rules, not multiple interpretations, and clearly regulate the application of additional criminal payments of money this substitute so that the enforcement of corruption criminal law can be more optimal and also will realize the real purpose and nature of law. Keywords: Corruption, State Financial Losses, Substitute Money Replacement, Additional CriminalÂ
Copyrights © 2018