Andre Awell Marbun, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.H., Dr. Ismail Navianto, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : andremarbun22@gmail.com  ABSTRAK Pada skripsi ini dilatar belakangi bahwa berdasarkan Pasal 82A ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. Tetapi, terdapat kekaburan hukum dalam pasal tersebut terkait dengan pertanggungjawaban pidana seperti yang diatur dalam ketentuan pidananya. Karena pada dasarnya pertanggungjawaban pada badan hukum dalam hal ini Hizbut Tahrir Indonesia seharusnya dikenakan kepada sebagian orang yang menjadi otak dari setiap kegiatan atau keputusan yang diambil, bukan setiap orang yang menjadi anggota akan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi anggota dan pengurus organisasi kemasyarakatan terlarang.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya tidak semua orang yang terlibat dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan yang terlarang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, Anggota dan Pengurus, Organisasi Masyarakat Terlarang ABSTRACT This thesis was initiated from the study of Article 82A Paragraph (2) of Law of the Republic of Indonesia Number 16 of 2017 on Enactment of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2017 on Amendment to Law Number 17 of 2013 on Community Organisation into Law. However, there is the ambiguity of law included in the Article regarding criminal liability as regulated in criminal provision. It is simply because principally the liability to legal entities, Hizbut Tahrir Indonesia, should be imposed only on the mastermind of every activity or decision made, not imposed on all the members. This research applied normative juridical method with the statute and conceptual approach. The research result reveals that principally not all members taking part in an illegal community organization should be responsible for criminal liability. Keywords: criminal liability, members, and organizers, illegal community organization Â
Copyrights © 2018