Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2018

KECUKUPAN 2 (DUA) ALAT BUKTI SEBAGAI DASAR PENETAPAN TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Jourda Brahma Suyono Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2018

Abstract

Jourda Brahma, Dr. Bambang Sugiri, S.H, M.Hum, Mufatikhatul Farikhah S.H, M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Jourdaevo@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis mengenai Kecukupan 2 (Dua) alat bukti sebagai dasar menetapkan seseorang sebagai Tersangka dalam tindak pidana Korupsi, serta memberikan gambaran mengenai penerapan peraturan-peraturan baik di dalam KUHAP, maupun di dalam Peraturan Perundang-undangan lain seperti UU TIPIKOR dan UU KPK mengenai alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka kejahatan tindak pidana Korupsi di dalam Praktek Peradilan di Indonesia. Di dalam penelitian ini  jenis metode Penelitian yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan Metode penelitian Yuridus Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statue Approach), pendekatan Kasus (Case Approach), dan dan pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dimana bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan di analisis menggunakan penafsiran Gramatikal dan Penafsiran Sistematis. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa  2 (dua) alat bukti dapat dikatakan cukup ketika 2 (dua) alat bukti yang sah tersebut, dapat memilki nilai pembuktian yang mengacu bahwa alat bukti di dapatkan dari suatu proses yang sah, bersifat saling melengkapi, memiliki kesesuaian untuk menduga sesesorang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Selanjutnya, penjelasan pasal-pasal di dalam KUHAP dan peraturan Perundang-undangan lain terkait 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka sebenarnya sudah cukup jelas. Namun dalam upaya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sebagai aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana Korupsi, terdapat kekurang cermatan KPK dalam menentukan aspek aspek pembuktian terkait alat bukti tersebut, sehingga alat bukti tersebut, dianggap tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah oleh Hakim di dalam sidang Praperadilan. Kata kunci: Kecukupan alat bukti, Penetapan Tersangka, Tindak Pidana Korupsi ABSTRACT This research is aimed to analyse the adequacy of two pieces of evidence as the basis of determining a suspect in criminal corruption and to give description regarding the implementation of regulations provided in either Criminal Code Procedure or in other laws such as Law of Criminal Corruption and Law of Corruption Eradication Commission (further stated as KPK) on evidence used as the basis of determining the alleged into a suspect in criminal corruption in the court practices in Indonesia. The normative Juridical research method was employed in this research with statute, case, and conceptual approach, in which primary, secondary, and tertiary legal materials obtained were analyzed with grammatical and systematic interpretation. The research result reveals that two pieces of evidence meet adequacy when the two valid pieces of evidence can be proven that they are obtained in a valid way, complete each other, and holds relevancy in terms of proving that the alleged person has met all elements of corruption. Furthermore, it has been made clear by the provision of Articles in Criminal Code Procedure (KPK) and other related laws regarding the two pieces of evidence used as the basis for determining a suspect. However, in the efforts done by KPK appointed as law instrumentality, it is found that the KPK lacks accuracy in terms of determining aspects of evidence regarding the pieces of evidence. As a result, the evidence is seen as holding no evidentiary values before Judges in pretrial. Keywords: Adequacy of Evidence, Determining Suspect, Criminal Corruption

Copyrights © 2018