Yulia Citra M., Dr. Budi Santoso, SH., LLM., Ratih Deviana P, SH., LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : citra.malinda16@gmail.com  ABSTRAK Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis makna “menjamin†dalam perjanjian pemborongan pekerjaan terkait perlindungan pekerja, yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Perlindungan hukum bagi pekerja atas perjanjian pemborongan pekerjaan antara perusahaan penerima pemborongan dengan PT Pertamina (Persero) RU V Balikpapan dimaknai berbeda, dengan mengalihkan seluruh perlindungan hak-hak bagi pekerja serta syarat-syarat kerja bagi pekerja kepada perusahaan penerima pemborongan. Peraturan perundang-undangan mengaturnya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yaitu subjek yang menjamin dari perlindungan adalah perusahaan pemberi pekerjaan. Kata kunci: Perlindungan Pekerja, Perjanjian Pemborongan, menjamin. ABSTRACT The purpose of this thesis is to analyze the meaning of “guarantee†in the work-related employment protection agreement, contained in Article 9 Paragraph (2) letter b of the Minister of Labor and Transmigration Regulation No. 19/2012 on Terms of Submission of Part of the Implementation of Work to Other Companies. This research uses a normative juridical method and using Statue Approach. Legal protection for workers on employment contract between the contracting receiving company and PT Pertamina (Persero) RU V Balikpapan is interpreted differently, by transferring all the rights protection for workers and the working conditions for the workers to the chartering company. The rules regulated in the Regulation of the Minister of Labor and Transmigration, which is the subject that guarantees the protection is the employer company.Keywords: Worker Protection, Charter Contract, guarantee.Â
Copyrights © 2018