Safira N, Dr Budi Santoso, SH., LLM., Ratih Dheviana P, SH., LLM Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email : Safiraniken79@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai pengaturan batas waktu pemenuhan hak yang timbul karena pemutusan hubungan kerja, ini karena tidak ada pengaturan sehingga terjadi kekosongan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian didapatkan kesimpulan bahwa batas waktu pemenuhan hak yang timbul karena pemutusan hubungan kerja adalah selambat – lambatnya 14 (empаt belаs) hаri kerjа sejаk putusаn PHI memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana dianalogikan Pasal 110 UU PPHI yang mana 14 (empat belas) kerja adalah waktu maksimal mengajukan upaya hukum. Kata Kunci: Batas waktu, Hak yang timbul karena PHK, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ABSTRACT This research discusses issues related to the time limit of right fulfillment due to termination of employment, in which absence of law occurs, as there is no arrangement. This is a normative juridical research with statute and case approach. It can be concluded from the research result that the time limit of right fulfillment due to the termination of employment must be within 14 working days since the decision of Industrial Relation Dispute (PHI). This holds permanent legal power as implied in Article 110 of Law of PPHI stating that 14 working days is the maximum time limit.  Keywords: time limit, rights due to termination of employment (PHK), dispute of termination of employment Â
Copyrights © 2018