Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2018

LEGALITAS RENEGOSIASI KONTRAK KARYA MINERAL DAN BATUBARA DITINJAU DARI ASAS KESEIMBANGAN KONTRAK

Nurul Fitri Octafia (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2018

Abstract

Nurul Fitri Octafia, Dr. Imam Kuswahyono S.H.,M.Hum., Ranitya Ganindha S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: noctafia@gmail.com ABSTRAK Artikel ini menganalisis mengenai legal atau tidaknya tindakan pemerintah melakukan renegosiasi kontrak karya mineral dan batubara jika ditinjau dari asas keseimbangan kontrak. Analisis ini dilakukan berdasarkan asas keseimbangan kontrak yang melihat posisi tawar antar para pihak dalam pembuatan suatu kontrak. Analisis ini dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan dari pihak pertama yaitu Pemerintah Indonesia yang berkedudukan menjalankan kepentingan publik dengan pihak kedua yaitu Investor Asing yang berkedudukan menjalankan tujuan bisnisnya (privat), dimana pihak pertama melakukan negosiasi ulang kontrak karya dengan pihak kedua dengan berlandasan hukum Pasal 169 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tantang Pertambangan Mineral dan Batubara. Analisis ini menggunakan metode penelitian pendekatan undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, kesimpulan yang dapat diambil dalam analisis ini adalah bahwa tindakan pemerintah yang melakukan renegosiasi kontrak karya mineral dan batubara jika ditinjau dari asas keseimbangan kontrak adalah legal, tambahan dasar hukum dalam melakukan renegosiasi kontrak bisnis internasional tersebut pemerintah saat ini juga didukung oleh asas proporsionalitas, prinsip hardship, dan prinsip kedaulatan permanen atas kekayaan sumber daya alam. Kata Kunci: Legalitas, Renegosiasi, Kontrak Karya, Asas Keseimbangan Kontrak, Pertambangan ABSTRACT This article is aimed to analyze the legality of renegotiation conducted in the contract of work of mineral and coal seen from the perspective of contract balance principle. The analysis was performed according to the principle of contract balance which sees bargaining position among parties involved in the making of the contract. This started with the conflict of interests between Indonesian government as the first party which functions to run public interests and foreign investors who are responsible for their business practices (private). The first party took the measure of renegotiation in the contract of work with the second party based on Article 169 letter b of Law Number 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining, in which statute approach was employed in this research. From the research result, it is revealed that the renegotiation in the contract of work of mineral and coal, seen from the perspective of the principle of contract balance, is legal. The added legal basis in terms of renegotiation of an international business contract is supported by proportionality, hardship principle, and permanent sovereignty of the availability of a national resource.   Keywords: legality, renegotiation, contract of work, contract balance principle, mining

Copyrights © 2018