Amalia Rizki Nur Zhafarina, Prof. Dr. Suhariningsih, S.H., M.S., Ranitya Ganindha, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: amalia.zhafarina12@gmail.com  ABSTRAK Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi merupakan salah satu dari cabang-cabang ekonomi yang menyangkut keberlangsungan kehidupan masyarakat luas. Di Indonesia, Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menggunakan suatu sistem kesepakatan dalam bekerjasama dengan Kontraktor, yaitu Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Sebelum mengalami pergantian skema, Kontrak Bagi Hasil di Indonesia memiliki mekanisme pengembalian biaya produksi (Cost Recovery) yang berguna untuk pemulihan investasi Kontraktor dan sebagai pemenuhan asas keseimbangan dalam berkontrak. Namun, setelah diberlakukannya Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 yang kemudian diubah dalam Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, komponen pengembalian biaya produksi dihilangkan. Hal ini membuat kedudukan para pihak dalam kontrak tidak seimbang karena salah satu pihak harus menanggung beban risiko dan biaya yang lebih besar. Untuk itu diperlukan suatu formulasi pengganti komponen mekanisme Cost Recovery agar kedudukan para pihak tetap seimbang dalam berkontrak. Kata Kunci: Minyak dan Gas Bumi, Kontrak Bagi Hasil, Asas Keseimbangan ABSTRACT The Upstream Oil and Gas Industry is one of many economical branches which intertwine with a wide range of people. In Indonesia, this industry employs an agreement system in terms of working with Contractors, known as Production Sharing Contract. Before having to change the scheme, the Production Sharing Contract referred to production budget return mechanism (Cost Recovery Mechanism) which helped Contractors to recover their investment ability and it meets the balance principle in the agreement. However, after the government issued the Energy and Mineral Resources (EMR) Minister Regulation Number 8 of 2017 which then amended to the EMR Minister Regulation Number 52 of 2017 About Gross Split Production Sharing Contract, the Cost Recovery mechanism component was eliminated. As the result, the position of the parties in this contract is no longer equal since one party has to bear more risk and cost. Therefore, an alternative formulation is required due to balance the parties’ position in the contract.Keywords: Natural Oil and Gas, Production Sharing Contract, Balance Principle
Copyrights © 2018