Catalina Intan P.W, Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H.,M.K.N, Shanti Riskawati, S.H.,M.K.N Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: intanwidodo33@gmail.com  ABSTRAK Terjadinya perkembangan ekonomi akan berkaitan dengan perdagangan serta diikuti perkembangan terhadap kebutuhan mengenai pemberian fasilitas kredit.Pada dasarnya pemberian kredit tidak terlepas dari penyerahan suatu jaminan oleh calon debitur kepada kreditur. Penyedia fasilitas kredit dapat berbentuk Badan Hukum yaitu Perseroan Terbatas yang dapat menyediakan penyaluran dana dalam bentuk kredit yaitu Bank Perkreditan Rakyat. Jaminan benda bergerak dapat dibebani dengan fidusia. Meningkatnya minat masyarakat menggunakan kredit dengan jaminan fidusia akan menimbulkan permasalahan saat kredit macet pada pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang timbul saat eksekusi objek jaminan fidusia dilaksanakan, seperti yang dikemukakan dalam penelitian digadaikan, dipindah tangankan, objek bukan milik debitur dan pemilik lepas tanggung jawab. PT. BPR Sentral Arta Asia Lumajang mengalami permasalahan yaitupelaksanaan perlindungan hukum dalam rangka eksekusi objek jaminan fidusia. Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris penulis menelaah kaidah-kaidah hukum yang terjadi di masyarakat. Penulis akan mencari data secara langsung di lapangan untuk memperoleh data sesuai dengan permasalahan yang terjadi. Serta menggunakan bahan pustaka berupa data sekunder untuk mendukung penelitian ini. Maka dapat disimpulkan tidak terlaksananya perlindungan hukum dikarenakan PT. BPR Sentral Arta Asia Lumajang faktor sarana prasarana dan kurangnya tanggung jawab debitur dalam menyelesaikan kewajibannya serta kurangnya suatu kepedulian serta kepatuhannya terhadap khususnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jaminan Fidusia, Eksekusi Jaminan. ABSTRACT The economic growth is closely related to trading activities followed by the growing necessity of credit facilities. Principally, providing loan is inseparable from the submission of a warranty by a debtor to a creditor. A moving object set as a security can be submitted in the form of fiduciary warranty. Loan proposed by submitting fiduciary warranty will face an issue when the execution of the fiduciary object is required for bad credit. The common problems arising can be that the object is put as a security, the object is transferred to another party, or it is revealed that the object is not under the ownership of the debtor and the real owner rejects to admit any responsibility. PT. BPR Sentral Arta Asia Lumajang faced a problem regarding legal protection related to the execution of the object set as fiduciary warranty. In this research, the empirical juridical method employed by observing legal principles among societies was applied. The data required in the research was directly obtained from the field, in which primary and secondary materials were obtained from the literature review. From the research result, it can be concluded that the failure of the execution of objects set as the fiduciary warranty is mainly caused by the bad faith of debtors denying their responsibility. Moreover, there is the likelihood that they also fail to entirely understand the clause of Law Number 42 of 1999 on Fiduciary Warranty and Fiduciary Warranty Deed. Keywords: legal protection, fiduciary warranty, execution of warrantyÂ
Copyrights © 2018