Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA LAYANAN E-MONEY ATAS HILANGNYA SALDO DALAM TRANSAKSI TRANSPORTASI ONLINE

Siti Halima Nirnawati Ibrahim (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2018

Abstract

Siti Halima Nirnawati Ibrahim, Dr. Siti Hamidah, SH.,MM, Diah Pawestri Maharani, SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp: +62-341-553898, Fax: +62-341-566505 Email : imanirnawati8@gmail.com  ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan E-Money Atas Hilangnya Saldo Dalam Transaksi Transportasi Online. Hal ini dilatar belakangi dengan adanya kebijakan privasi layanan e-money transportasi online yang terdapat aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang yang lain dan menimbulkan kerugian bagi pengguna layanan e-money. Penelitian ini adalah penelitian normatif menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Bahan-bahan hukum dianalisis dengan metode analisa kualitatif dan metode deduktif. Maka bentuk perlindungan hukum preventif bagi pengguna layanan e-money berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui pengawasan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) terhadap pencantuman klausual baku. Sedangkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia yaitu dengan pengawasan Bank Indonesia melalui izin penyelenggaraan kegiatan e-money. Perlindungan hukum represif bagi pengguna layanan e-money melalui pengadilan maupun alternatif penyelesaian sengketa. Kata kunci: E-Money, Transportasi Online. ABSTRACT This research is based on privacy policy required in e-money service regarding online transportation which is against a certain Law. This irrelevance causes e-money users to experience a loss in the service. This is a normative research with statute and case approach. The legal materials were analysed by using qualitative and deductive methods. In order to provide preventive legal protection for the e-money users, based on Law on Consumer Protection, Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) should be involved as a watchdog towards a fixed clause. Moreover, Bank Indonesia should also regulate this issue through permit regarding the implementation of e-money via either court or another possible way of settling dispute. Keywords: E-money, online transportation 

Copyrights © 2018