Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BAGI PELAKU KEJAHATAN INSIDER TRADING DI PASAR MODAL (Menurut Ketentuan Pasal 97 ayat (1) Jo. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal)

Annaser Lubis Bin Ridwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2018

Abstract

Annaser Lubis Bin RidwanFakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAK Adanya kekosongan hukum dalam pertanggungjawaban pidana korporasi dimana dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tidak memberikan rumusan pasal yang menyatakan bahwa korporasi juga wajib untuk diberikan pertanggungjawaban pidana apabila pengurusnya melakukan kejahatan insider trading untuk dan atas nama korporasi. Sehingga dengan adanya kekosongan hukum tersebut suatu korporasi dapat ingkar dari pertanggungjawaban pidana. Ketika hanya pengurus korporasinya saja yang dikenai pertanggungjawaban pidana, suatu korporasi dapat dengan cepat langsung mengganti pengurusnya sehingga korporasi dapat mengulangi kejahatanya dan tida menimbulkan efek jera bagi korporasi. Rumusan pasal yang mengatur tentang kejahatan insider trading dalam Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 104 masih terdapat celah hukum berupa kekosongan hukum dalam pertangggungjawaban pidana korporasinya. Rumusan pasal yang mengatur tentang kejahatan insider trading dalam UU Pasar modal saat ini hanya memungkin pertanggungjawaban pidana bagi pelaku orang saja (naturlijk person). Memang dalam Pasal 97 ayat (1) Jo Pasal 104 memungkinkan korporasi untuk dimintaikan pertanggungjawaban pidana apabila melakukan kejahatan insider trading namun pasal tersebut tidak memiliki penjelasan terkait ketika kapan suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sehingga diperlukan reformulasi  yang dilakukan dengan menambahkan pasal baru yang berbunyi,“Dalam hal perbuatan yang dilarang dalam pasal 95, pasal 96, pasal 97 ayat (1) dilakukan oleh, untuk dan/atau atas nama perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya” Kata kunci: Korporasi, Pasar Modal, Pertanggungjawaban Pidana ABSTRACT In terms of the responsibility of corporate crime, Law Number 8 of 1995 on Capital Market does not contain any Article stating that corporate is also responsible for crime when one of its members is found to be involved in insider trading for or on behalf of the company. This absence of law possibly leads to denial by the company regarding the responsibility. When the responsibility is only imposed on the staff involved, it still gives access to the company to replace the member with a new staff who is possible to recommit the crime. This is seen as failure in giving deterring effect. The absence of law is still found in Article 95, 96, 97 Paragraph (1) and Article 104 regarding the responsibility of corporate crime. The substance of the Article regulating insider trading crime in the Law of Capital Market only touches the crime committed by the culprit (naturlijk person) although it is true that Article 97 Paragraph (1) Jo Article 104 is still related to the responsibility of crime that should be had by the corporate regarding the insider trading. However, there is no point mentioned related with when the corporate should be responsible for the crime. Then it can be concluded that reformulation is required by adding an Article stating “Regarding the criminal act as prohibited in Article 95, 96, 97 Paragraph (1) which is committed by, for and/or on behalf of company, joint venture, association, or organised group, the detention should be imposed on the company and/or its staff involved”. Keywords: corporate, capital market, criminal responsibility

Copyrights © 2018