Berbagai cara dilakukan oleh wajib pajak dalam melakukan upaya untuk menghindar dari pengenaan pajak. Cara yang dapat dipakai untuk melakukan penghindaran pajak adalah dengan memanfaatkan celah-celah aturan perpajakan, yang salah satunya adalah aturan mengenai pembebanan bunga. Umumnya ketentuan perpajakan mengatur bahwa pembayaran bunga merupakan beban yang dapat dikurangkan secara fiskal (deductible expense). Ketentuan ini kemudian dieksploitasi dengan cara pemberian pinjaman dengan jumlah yang melebihi kewajaran, yang tujuannya tidak lain supaya beban secara fiskal membesar, kemudian laba fiskal akan mengecil dan pada akhirnya pajak yang harus dibayar menjadi kecil. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi pengaturan pembebanan bunga dalam Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia dan memberikan alternatif pengaturan untuk menangkal praktik penghindaran pajak. Penelitian ini menggunakan data sekunder dari laporan keuangan dan lembar Pajak Penghasilan dengan teknik analisis yang digunakan deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian setelah adanya penerapan PMK-169/PMK.010/2015 mengakibatkan penambahan atas pembayaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Dampak yang diberikan PMK-169/PMK.010/2015 terhadap penerimaan pajak mengakibatkan pajak badan terutang bertambah besar hingga Rp 473.651.185 dari sebelumnya Rp 968.335.663 menjadi Rp 1.423.844.779.
Copyrights © 2019