Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan konsep dzimmi dalam Piagam Madinah dan kontekstualisasinya dengan kondisi kekinian. Kajian mengarah pada persoalan yurisdiksi hukum Islam terkait keberadaan komunitas dzimmi dalam sebuah negara Islam atau dengan penduduk mayoritas Muslim. Kajian yang dihasilkan adalah bahwa diskriminasi terhadap minoritas dzimmi dalam hukum Islam disebut sebagai perbuatan yang tak berdasar pada dalil al-Qur'an maupun hadits Nabi. Dalam Piagam Madinah, Nabi tidak membedakan antara mu'min dan kafir, semua tunduk terhadap Piagam Madinah. Karenanya, fiqh klasik amat tidak memadai, apalagi jika mempertahankan sikap ketatnya terhadap ahl al dzimmah. Fiqh klasik mesti direformasi dan merujuk kepada semangat awalnya sebagai komitmen untuk membangun toleransi, kesepahaman dan kesetaraan antara penganut agama. Konsep ummat yang terdapat dalam Piagam Madinah adalah cikal-bakal munculnya suatu paham politik baru di kalangan warga Madinah (khususnya), yakni kesadaran paham bernegara, mengintegrasikan warga Ansar Muhajirin dan kaum Yahudi serta kelompok-kelompok lain dalam satu ikatan persatuan dan perdamaian serta keselarasan hidup, yang tunduk terhadap Peraturan Piagam Madinah.
Copyrights © 2015