Pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang menjadi salah satu belum dapat terealisasikannya undang-undang yang sudah disahkan secara efektif dan efisien. Melalui metode deep interview dan library research dikaji permasalahan faktor-faktor yang mempengaruhi pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang. Hasil penelitian membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum secara tegas mengatur keharusan menghitung social economic cost dalam pembentukan undang-undang. Selain itu, pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang dipengaruhi oleh pengutamaan kualitas daripada kuantitas, belum mengutamakan efisiensi dan dominansi kepentingan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019