Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, upaya dan hambatan dalam menanggulangi anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam penulisan artikel ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian sebelumnya, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. Pengambilan sampel yang dilakukan secara purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana adalah faktor emosi, faktor agama, faktor keluarga dan faktor lingkungan. Upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan perhatian dengan baik terhadap anak dengan memberikan pembinaan terhadap anak baik melalui ilmu agama serta pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak. Bentuk Perlindungan hukum yang dilakukan yaitu dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Disarankan kepada para penegak hukum, masyarakat maupun pemerintah untuk dapat berkontribusi aktif dalam mengurangi tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan cara memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum dan kegiatan-kegiatan yang terkait untuk membina pendidikan dan moral anak.
Copyrights © 2017