Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 1, No 2: November 2017

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MENYAMPAIKAN INFORMASI PALSU YANG MEMBAHAYAKAN PENERBANGAN

Lidia Indiriani Siburian (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh – 23111)
Adi Hermansyah (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2017

Abstract

Dalam Pasal 437 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ditentukan bahwa “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”. Pada implementasinya penerapan sanksi pidana tersebut belum diterapkan. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang faktor penyebab seseorang menyampaikan informasi palsu, pertanggungjawaban pidana seseorang yang menyampaikan informasi palsu serta kendala dalam upaya pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis yaitu mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa faktor penyebab seseorang menyampaikan informasi palsu yaitu faktor yang bersumber dari masyarakat sendiri, faktor yang bersumber dari luar masyarakat. Pertanggungjawaban pidana terhadap menyampaikan informasi palsu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun namun pada prinsip penerapannya dikenakan sanksi adminitratif atau perdata berdasarkan perbuatan yang telah dilakukan. Kendala yang dihadapi dalam upaya penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ketidakfahaman tentang adanya suatu aturan, masyarakat bersifat apatis. Serta upaya yang dilakukan dalam pertanggungjawaban pidana yaitu dengan cara melakukan sosialisasi, himbauan, menciptakan budaya taat hukum, serta penegakan hukum sebagai upaya untuk menciptakan kesadaran hukum masyarakat agar terciptanya kepatuhan. Disarankan kepada masyarakat agar mendukung pemerintah demi efektifitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kepada pihak maskapai penerbangan agar tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku serta kepada Kementrian Perhubungan agar mencantumkan pasal yang terkait dengan informasi palsu kedalam setiap tiket penumpang untuk meminimalisir terjadinya penyampaian informasi palsu yang membahayakan penerbangan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...