Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 1, No 2: November 2017

PENENTUAN JENIS UQUBAT DAN PELAKSANAAN PUTUSAN DALAM PENERAPAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

Novi Susanti (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh – 23111)
Nursiti Nursiti (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2017

Abstract

Penerapan Syariat Islam  di Provinsi Aceh berdasarkan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang dalam rumusan pasal-pasalnya mengatur sanksi dalam 3 pilihan yaitu cambuk, penjara dan denda emas. Namun pada pelaksanaannya tidak dijelaskan secara rinci bagaimana penentuan jenis‘uqubat dan apa yang menjadi dasar pertimbangan dalam pemilihan jenis uqubat tersebut. Dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat juga tidak dijelaskan bagaimana pelaksanaan dari uqubat yang telah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Syar’iyah terutama bila beberapa jenis uqubat diterapkan dalam satu putusan pengadilan. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan mekanisme penentuan jenis uqubat oleh majelis hakim dalam pelaksanaan Qanun Jinayat serta untuk mengetahui tata cara pelaksanaan uquba tterhadap putusan Mahkamah Syar’iyah. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder diakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa majelis hakim dalam menentukan jenis uqubat yang akan ditetapkan kepada terdakwa mempertimbangkan suasana kemasyarakatan yang lebih menekankan kepada uqubat cambuk karena akan menimbulkan efek jera dan rasa takut bagi pelaku tetapi orang yang menyaksikan pencambukan tersebut. Uqubat penjara akan dipertimbangkan jika terdakwanya adalah non muslim. Uqubat denda emas sampai dengan saat ini belum pernah diterapkan karena majelis hakim mempertimbangkan kondisi social ekonomi terdakwa yang sebagian besar adalah masyarakat miskin. Dalam pelaksanaan putusan, walaupun yang ditetapkan uqubat cambuk, maka apabila dalam proses menunggu pencambukan dilakanakan terdakwa ditahan, maka masa panahanannya dapat mengurangi jumlah cambukan. Denda emas yang dibayarkan juga dapat digunakan untuk mengurangi jumlah cambukan atau lamanya penjara. Disarankan kepada pemerintah Aceh agar segera menyusun peraturan gubernur tentang mekanisme pembayaran denda emas dan peruntukannya sebagai panduan dalam penerapan Qanun Jinayat di Aceh.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...