Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa,“Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.Kemudian Pasal 1338ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa, “semua perjanjian harus dijalankan dengan itikad baik”.Dalam praktik jual beli hak atas tanah selain terlibat pihak penjual dan pembeli terdapat pihak ketiga yang bertindak sebagai perantara yang berfungsi sebagai pemberi informasi, penghubung, dan juga ada yang bertindak sebagai penerima kuasa. Akan tetapi, tidak semua perantara menjalankan tanggung jawabnya kepada para pihak yang terlibat dalam jual beli hak atas tanah, sehingga menimbulkan kerugian bagi masing-masing pihak. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab dilakukan jual beli hak atas tanah melalui perantara, menjelaskan tanggung jawab perantara sebagai penerima kuasa dalam praktik jual beli hak atas tanah, serta menjelaskan akibat hukum apabila salah satu pihak wanprestasi dan penyelesaiannya. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini, dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Data yang telah terkumpul baik melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemberian kuasa kepada perantara dilakukan secara lisan tanpa adanya perjanjian tertulis, faktor-faktor penyebab dilakukan jual beli hak atas tanah melalui perantara yaitu faktor kesibukan, agar tanah cepat laku, dan faktor pengurusan admistrasi memakan waktu lama. Dalam hal pelaksanaan tanggung jawab perantara sebagai penerima kuasa, sudah terdapat banyak perantara yang menjalankan tanggung jawabnya sesuai kuasa, namun masih juga terdapat pihak perantara yang tidak menjalankan tanggung jawabnya. Dalam hal akibat hukum yang terjadi apabila salah satu pihak wanprestasi, diwajibkan pihak yang menyebabkan kerugian untuk mengganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dan penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara damai, para pihak mengadakan musyawarah untuk memperoleh kesepakatan dan apabila tidak berhasil, maka akan dimintakan pihak lain sebagai penengahnya sedangkan penyelesaian melalui jalur pengadilan jarang dilakukan. Disarankan dalam pelaksanaan jual beli hak atas tanah yang melibatkan perantara dibuat perjanjian kuasa dalam bentuk tertulis, untuk pembeli sebelum melakukan pembelian tanah melalui perantara untuk lebih teliti dahulu mengenai keadaan tanah dan harga pasaran ditempat tersebut, dalam hal penyelesaian sengketa melalui jalur damai diharapkan para pihak untuk mempertimbangkan asas keadilan bagi masing-masing pihak.
Copyrights © 2018