Penelitian ini diadakan bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan eksekusi barang gadai yang telah jatuh tempo di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bireuen, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi oleh PT. Pegadaian dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur dalam pelaksanaan eksekusi atas barang jaminan gadai di PT. Pegadaian. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dengan menggunakan metode wawancara dan kemudian mengumpulkan data kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, jurnal dan buku-buku. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa eksekusi barang gadai yang telah jatuh tempo di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bireuen dilakukan setelah pemberi gadai wanprestasi dan benda gadai tidak ditebus atau diperpanjang sampai batas waktu yang telah ditentukan. Akan tetapi pihak pegadaian akan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan dengan cara memberikan surat pernyataan lelang kepada nasabahnya bahwa barang yang menjadi jaminan gadai akan jatuh tempo. Hambatan yang dihadapi oleh PT. Pegadaian (Persero) dalam melakukan eksekusi ada 2 yaitu hambatan eksternal yaitu hambatan yang timbul dari pemberi gadai dan hambatan internal yaitu hambatan yang timbul dari pemegang gadai. Adapun perlindungan hukum terhadap debitur dalam pelaksanaan eksekusi benda gadai adalah pihak pegadaian akan memberitahukan terlebih dahulu kepada debitur tanggal jatuh tempo benda yang digadaikan dan pihak pegadaian juga akan mengembalikan uang kelebihan dari hasil penjualan benda gadai yang dieksekusi. Disarankan kepada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bireuen agar tidak lalai dalam memberikan pemberitahuan kepada nasabah dan dalam melaksanakan eksekusi benda gadai dan harus tetap beriktikad baik.
Copyrights © 2018