Koperasi Pegawai Negeri KARSELA Mutiara adalah koperasi pegawai negeri yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam pada Koperasi. KPN KARSELA Mutiara melaksanakan perjanjian pinjam meminjam berdasarkan ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian pinjam meminjam adalah perjanjian yang mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sejumlah barang tertentu yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat pihak penerima harus mengembalikan sejumlah barang yang sama dari keadaan yang sama pula. Berdasarkan hasil penelitian masih adanya anggota koperasi yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam pada KPN KARSELA Mutiara. Untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi, akibat hukum dan upaya penyelesaian kasus wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pinjam meminjam di KPN KARSLA Mutiara. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang ditemukan diantaranya pihak peminjam tidak melakukan apa yang telah disanggupi untuk dilakukan, melakukan sesuatu yang diperjanjikan tetapi terlambat, melakukan apa yang dilarang untuk dilakukan dalam perjanjian. Akibat hukum dari wanprestasi dalam perjanjian akan dikeluarkan dari anggota koperasi dan harus melunasi sisa pinjamannya. Upaya penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pihak koperasi dalam menyelesaikan wanprestasi adalah dengan cara pemberitahuan secara tertulis dan diperingatkan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah itu di tempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya. Disarankan kepada pengurus KPN KARSELA Mutiara untuk membuat perjanjian pinjam meminjam secara tertulis sehingga memberikan hak dan kewajiban yang jelas bagi setiap pihak.
Copyrights © 2018