Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 2, No 1: Februari 2018

WANPRESTASI DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG VERTICAL DRYER JAGUNG ANTARA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROVINSI ACEH DENGAN CV. HARKAT ANEUK NANGGROE

Zora Riz Nadya (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)
Khairani Khairani (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2018

Abstract

Berdasarkan surat perjanjian kerja antara Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh dengan CV. Harkat Aneuk Nanggroe Nomor: 011/21931/2015, disepakati bahwa waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan Gedung Vertical Dryer Jagung adalah 50 hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada tanggal 21 Oktober 2015. Dalam SPMK disebutkan bahwa pekerjaan harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 9 Desember 2015, akan tetapi dalam pelaksanaannya bahwa pembangunan proyek tersebut terlambat penyelesaiannya yaitu pada tanggal 9 desember belum juga selesai. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dan faktor penyebab wanprestasi dalam kontrak kerja konstruksi pembangunan Gedung Vertical Dryer Jagung, dan untuk menjelaskan proses penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi pembangunan Gedung Vertical Dryer Jagung.Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan mengkaji buku-buku, peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan penelitian ini untuk memperoleh data sekunder, serta penelitian lapangan dengan mewawancarai responden untuk memperoleh data primer.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi pembangunan Gedung Vertical Dryer Jagung tidak berjalan sebagaimana mestinya, yaitu pihak pelaksana jasa melakukan wanprestasi terkait dengan terlambat menyelesaikan pekerjaan. Faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi adalah force majeur,keterlambatan ketersediaan bahan material, terbatasnya tenaga kerja, dan kenaikan harga. Upaya penyelesaian wanprestasi dilakukan dengan cara teguranlisan, teguran tertulis, perpanjangan waktu penyelesaian, dan penyerahan jaminan pelaksanaan.Kepada pihak konsultan pengawasagar lebih banyak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, serta kepada pihak pengguna jasa agar melengkapi dokumen dan membuat addendum contract secara tertulis.Kepada pihak pelaksana jasadan pengguna jasalebih mendalami pemahaman terhadap kontrak agar tidak ada pihak yang melakukan kesalahan yang dapat merugikan pihak lain.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...