Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan tentang pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur secara munik dan kedepeten, untuk menjelaskan apa saja faktor penyebab terjadinya perkawinan secara munik dan kedepeten dan untuk mengetahui upaya apakah yang dapat dilakukan untuk mencegah perkawinan di bawah umur secara munik dan kedepeten. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan (library research) dengan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penelitian lapangan (field research) dilakukan guna memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pernikahan munik dan kedepeten sama halnya seperti pernikahan biasa, hanya saja proses pernikahanya dilakukan secara cepat dan dengan mahar yang seadanya, pernikahan secara munik dan kedepeten memiliki sanksi adat berupa uang bersih kampung atau berupa koro orom oros segenap dirie (kerbau beserta beras dan bumbu-bumbu untuk memasak daging kerbau tersebut). Faktor yang paling mendasar yang mengakibatkan pernikahan anak usia dini secara munik dan kedepeten adalah faktor kurangnya pengawasan orang tua, faktor pendidikan, faktor hamil diluar nikah, faktor pengaruh alat komunikasi, dan faktor adat istiadat. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perkawinan dibawah umur secara munik dan kedepeten adalah tertib bermajelis umet bermulie (cara berprilaku yang baik), orang tua harus mengerti tentang agama dan adat, melibatkan masyarakat dalam mengontrol pergaulan anak, peran tenaga pendidik yang harus lebih menanamkan pedidikan moral kepada siswanya, sosialisasi tentang bahaya perkawinan dibawah umur secara munik dan kedepeten. Disarankan kepada masyarakat agar pelaksanaan perkawinan anak dibawah umur dilakukan sesuai dengan hukum negara, hukum agama dan hukum adat yang berlaku. Disarankan kepada orang tua, guru dan masyarakat harus ikut serta dalam mengontrol dan membimbing anak dalam pergaulan dirumah maupun disekolah. Disaran kepada pemerintah agar terus melakukan sosialaisasi dan mengantisipasi terjadinya perkawinan secara munik dan kedepeten.
Copyrights © 2018