Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan peran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen,faktor-faktor yang menyebabkan masih diperjualbelikan pakaian bayi yang tidak ber-SNI serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen sebagai wujud tanggung jawab penjual pakaian bayi yang tidak ber-SNI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dan memberikan kuesioner dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen telah melakukan pengawasan, menetapkan beberapa peraturan serta melakukan sosialisasi mengenai SNI wajib pakaian bayi kepada pelaku usaha namun belum sepenuhnya efektif. Faktor yang menyebabkan masih diperjualbelikan pakaian bayi yang tidak ber-SNI adalah kurangnya sosialisasi dari Pemerintah, karena kurangnya kesadaran hak dan kewajiban para pihak, faktor kurangnya pengetahuan konsumen, serta faktor ekonomi. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen adalah melakukan musyawarah antara kedua belah pihak, jika tidak menemukan solusi maka konsumen dapat membuat pengaduan kepada YaPKA, untuk mendapatkan pendampingan dalam upaya penyelesaian sengketa baik melaui jalur non litigasi dan melalui proses peradilan. Disarankan kepada Disperindag dan YaPKA dapat lebih efektif dalam melakukan pengawasan serta melakukan sosialisasi kepada penjual agar menjual pakaian bayi yang sudah ber-SNI, serta mengambil tindakan yang tegas kepada penjual yang melakukan pelanggaran. Diharapkan kepada penjual pakaian bayi dalam melaksanakan kegiatan usahanya harus memenuhi segala peraturan yang berlaku, jangan sampai mengabaikan hak-hak konsumen. Diharapkan kepada konsumen agar lebih teliti dan lebih cerdas dan mengetahui hak-haknya sebagai konsumen sehingga hak-haknya tidak terabaikan.
Copyrights © 2018