Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa, Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi yang membuatnya. Artinya para pihak diberikan kebebasan untuk mengadakan dan menentukan perjanjian dengan mengacu Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUH Perdata. Berdasarkan data yang ditemukan dalam kesepakatan para pihak yang tertulis di dalam sebuah akta perjanjian membangun dan bagi hasil, menjelaskan bahwa telah dirincikan beberapa komponen, bahan dan perlengkapan pembangunan rumah. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut muncul perbedaan komponen, dan perlengkapan dalam proses membangun beberapa unit rumah tersebut. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian membangun dan bagi hasil perumahan dan ruko di Banda Aceh dalam praktiknya, mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan perjanjian membangun dan bagi hasil perumahan dan ruko di Banda Aceh dan, mengetahui penyelesaian hambatan pelaksanaan perjanjian membangun dan bagi hasil perumahan dan ruko di Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian diketahui bahwa dalam perjanjian membangun dan bagi hasil, pihak pemilik tanah mengikatkan diri dengan pemilik modal untuk membangun perumahan atau pertokoan. Perjanjian antara pelaksana pembangunan dengan pemilik tanah tersebut dikenal dengan perjanjian bagi hasil. Hambatan yang diakibatkan kelalaian manusia antara lain wanprestasi pihak kontraktor. Hambatan lainnya kesadaran hukum yang masih kurang, sehingga pihak pertama dan pihak kedua hanya membuat perjanjian lisan. Upaya Penyelesaian yang ditempuh akibat terjadinya wanprestasi pada perjanjian membangun dan bagi hasil yaitu dengan menempuh upaya penyeleaian dengan cara mediasi agar tercapainya perdamaian antara pihak pemilik tanah dengan pihak kontraktor. Upaya ini dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan, yaitu memberikan solusi yang bijak dalam setiap permasalahan yang terjadi Disarankan Kepada pelaksana pembangunan dan pemilik tanah diharapkan dapat memperhatikan isi dalam perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak untuk kedepannya tidak terjadi perselisihan dalam perjanjian membangun dan bagi hasil. Disarankan kepada Para pihak agar kiranya melakukan mediasi terlebih dahulu guna meluruskan perselisihan dalam perjanjian yang telah terjadi.
Copyrights © 2018