Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Selain itu Pasal 8 ayat (2) UUPK juga menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud. Namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha yang menjual barang personal hygiene yang kedaluwarsa pada swalayan di Kota Banda Aceh. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai perlindungan konsumen terhadap beredarnya barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan Kota Banda Aceh, upaya perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan di Kota Banda Aceh, dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan di Kota Banda Aceh. Hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan konsumen terhadap barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan di Kota Banda Aceh saat ini belum berjalan dengan baik. Hal ini karena masih ditemukan pelaku usaha yang menjual barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan di Kota Banda Aceh. Upaya perlindungan hukum kepada konsumen terhadap barang personal hygiene di swalayan yaitu dengan melakukan pengawasan, razia, memberi edukasi kepada pelaku usaha dan konsumen, memberi teguran kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dan menyita barang personal hygiene yang kedaluwarsa. Dalam penyelesaian sengketa, konsumen menempuh jalur penyelesaian di luar pengadilan yaitu dengan cara damai. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan di Kota Banda Aceh bagi konsumen berupa pengembalian uang, atau menggantikan dengan barang yang baru. Disarankan kepada konsumen dalam membeli suatu barang, agar teliti sebelum membeli. Kepada pelaku usaha, disarankan dalam menjalankan usahanya harus mematuhi peraturan dan prosedur yang ada. Kepada Pemerintah disarankan agar memberi sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Copyrights © 2017