Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 2, No 2: Mei 2018

PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN MODAL USAHA KECIL MELALUI PROGRAM BANTUAN KEUANGAN PEUMAKMUE GAMPONG (BKPG) TERHADAP KELOMPOK SIMPAN PINJAM PEREMPUAN

Fina Fajrina (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)
Yusri Yusri (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)



Article Info

Publish Date
10 May 2018

Abstract

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong yang disingkat BKPG. Program BKPG sendiri berasal dananya bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Aceh (APBA). Pelaksanaan perjanjian pinjaman modal usaha kecil terhadap kelompok simpan pinjam perempuan melalui program bantuan keuangan peumakmue gampong BKPG mengalami keterlambatan dalam pengembalian pinjaman modal kelompok simpan pinjam perempuan.Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian pinjaman modal usaha kecil melalui program bantuan keuangan peumakmue gampong Meunasah Blang terkait dengan kelompok simpan pinjam perempuan, hambatan yang dihadapi masyarakat dalam pelaksanaan perjanjian simpan pinjam perempuan dan penyelesaian wanprestasi.Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitan lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan secara langsung denganĀ  yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian usaha kecil melalui kelompok simpan pinjam perempuan mengalami penunggakan dalam pengembalian dana dan pelaksanaanya belum sesuai dengan peraturan gubernur. Faktor internal yaitu keterlambatan pengembalian pinjaman adalah karena penerima pinjaman tidak mampu menjalankan usaha dengan baik pendapatan usaha tidak berhasil dan tidak mencukupi termasuk juga penyalahgunaan dana yang diberikan dan faktor eksternal adalah lemahnya masyarakat membeli pada usaha masyarakat dengan dana BKPG. Dana anggota kelompok yang wanprestasi sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah). Pihak anggota dan ketua kelompok sudah melakukan penyelesaian dengan cara musyawarah, Tetap membayar ganti kerugian dengan tidak lagi membayar bunga 10%.Disarankan kepada masyarakat peminjam dan pemberi pinjaman untuk lebih serius dan bertanggung jawab dalam mengembalikan pada waktu yang sudah ditentukan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...