Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen dimana konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pasal 8 ayat (1) huruf a pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan. Namun kenyataannya masih ditemukan pelaku usaha dalam memperdagangkan helm yang tidak memiliki SNI di Kota Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna helm yang tidak SNI, akibat hukum bagi pedagang dalam memasarkan helm yang tidak memenuhi SNI dan upaya pemerintah dalam menanggulangi pedagang helm yang tidak memiliki SNI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan melalui kajian literatur yang terkait dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi konsumen pengguna helm yang tidak ber-SNI di Kota Banda Aceh sampai saat ini belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 4 UUPK mengenai hak-hak konsumen, dikarenakan masih ditemui produk helm yang tidak ber SNI sehingga dapat merugikan konsumen. Adapun bentuk perlindungan hukum bagi konsumen adalah mendesak pelaku usaha mencantumkan label SNI di setiap produk helm, melakukan sosialisai, melakukan uji labotarium terhadap sampel helm. Akibat hukum bagi pelaku usaha adalah dikenakan sanksi admnistratif, pencabutan izin usaha, ganti rugi, dan sanksi pidana. Upaya pemerintah dalam menanggulangi adalah: upaya pencegahan (preventif) dan penanganan (represif), melakukan pengawasan lapangan, memeriksa sejumlah tempat penjualan helm agar tidak mengedarkan lagi produk helm tidak ber-SNI. Disarankan kepada pelaku usaha dengan adanya sosialisasi wajib mematuhinya agar tidak ada korban dari produk helm yang tidak SNI. Kepada konsumen agar lebih teliti dalam memilih produk, serta memperhatikan hak dan kewajibannya. Kepada Disperindang, YaPKA, Balai Riset Standarisasi Industri agar sering melakukan pengawasan lapangan dan mengambil tindakan yang lebih keras kepada pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen.
Copyrights © 2018