Dunia kini telah memasuki era Revolusi Industri 4.0 ditandai dengan penggunaan teknologi di segala bidang. Praktek jual beli sekarang memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif di mana masalah utama akan dijelaskan, dan analisis masalah tentang munculnya pembelian online. Pihak berwenang telah melakukan kejahatan sesuai dengan UU ITE yang sering tidak efektif dan tidak memadai. Budaya malu sebagai kearifan lokal di Indonesia sering membuat orang merasa lebih berhati-hati, karena sanksi sosial yang nyata diperoleh oleh pelaku sering menimbulkan efek jera bagi pelaku dan bukan hukuman pidana. Tapi usia budaya yang berkembang malu mulai menghilang di tengah-tengah zaman.
Copyrights © 2019