Studi yuridis dari tindakan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sebagai faktor dalam membatalkan lelang benda tinjauan hipotek apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kreditur terhadap debitur dalam pelaksanaan lelang untuk pelaksanaan obyek hipotek yang tepat . Penelitian ini tidak terlepas dari artikel 1365 KUHPerdata Indonesia yang berisi 4 elemen dari tindakan melanggar hukum, yaitu adanya tindakan yang melawan hukum, adanya kesalahan, keberadaan kerugian dan adanya hubungan sebab akibat. Salah satu argumen modern yang sering digunakan oleh debitur untuk membatalkan lelang benda hipotek adalah untuk menetapkan nilai batas rendah pada lelang yang melawan hukum. Kita bisa melihat contoh ini di Mahkamah Agung Keputusan No. 274 / PDT.G / 2013 / PN.
Copyrights © 2019