Permasalahan moral hazard merupakan permasalahan di dunia perbankan, baik itu perbankan konvensional maupun Perbankan Syariah. Indikasinya terletak pada banyak hal, di antaranya adalah kecurangan atau assymetric information yang berakibat tidak adanya transparansi informasi yang akurat antara kedua belah pihak yang melakukan kerjasama. Perbankan Syariah merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk menegakkan aturan-aturan ekonomi Islami secara umum. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, keberadaan Perbankan Syariah dipandang sangat perlu untuk memberikan nilai positif terhadap pencapaian tujuan sosio-ekonomi masyarakat yang lebih baik. Di samping itu juga, Perbankan Syariah merupakan salah satu instrumen bisnis yang dijalankan berdasarkan aturan-aturan syari’at Islam, yang tujuannya adalah menciptakan iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktek kecurangan seperti halnya permasalahan moral hazard.
Copyrights © 2015