Asas keadilan dalam hukum kewarisan Islam mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh dan harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan yang harus ditanggungnya/ditunaikannya di antara para ahli waris, karena itu arti keadilan dalam hukum waris Islam bukan diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris, tetapi ditentukan berdasarkan besar kecilnya beban yang diembankan kepada mereka, ditinjau dari keumuman keadaan/kehidupan manusia. Hukum waris dalam Islam di antaranya norma tentang hak dan kedudukan anak laki-laki dan perempuan untuk mewarisi harta warisan orang tua. Tulisan berikut ini akan menampilkan asas proporsionalitas sebagai basis nilai hukum adat dalam pemilihan warisan.
Copyrights © 2016