Implementasi sila keempat Pancasila yang berbunyi âKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sering dan selalu kita jumpai di masyarakatâ. Sila tersebut memiliki makna yang sangat mendalam, diantaranya yaitu âmusyawarahâ. Musyawarah merupakan salah satu cara untuk mendapatkan hak warga negara dalam hal kemerdekaan mengeluarkan pendapat. Dalam rangka mewujudkan warga negara yang baik (good citizen) maka Kepolisian Resor (Polres) Bantul menggagas suatu program musyawarah yang diberi nama âRembug Kampungâ yang dilakukan di seluruh kecamatan di kabupaten Bantul. Penelitian ini bertujuan ingin mengetahui apa peranan Polres Bantul dalam mewujudkan good citizen melalui program tersebut. Subjek penelitian ini adalah anggota Sat Binmas Polres Bantul. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi dokumen, dan trianggulasi. Metode analisis data dengan cara reduksi data, unitisasi dan kategorisasi, display data, dan mengambil kesimpulan dan verifiklasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Peranan Polres Bantul dalam rangka ikut mewujudkan good citizen (warga negara yang baik) melalui program âRembug Kampungâ adalah (1) berkenaan dengan kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge). Polres Bantul telah memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka sebagai warga Negara; (2) dalam kompetensi sikap kewarganegaraan (civic dispositions), Polres Bantul memacu kesadaran masyarakat untuk turut berpartisipasi dan peduli terhadap pemecahan masalah-masalah sosial di lingkungan sekitar; dan memberikan tempat untuk menumbuhkan keterampilan kewarganegaraan (civic skill) dalam hal partisipasi sebagai warga negara yang baik.
Copyrights © 2012