Diponegoro Private Law Review
Vol 4, No 3: Vol 4, No 3 (2019)

PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi Komparatif Antara Pandangan Hakim PA Semarang dan Hakim PN Semarang Terhadap Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan)

Muhyidin Ayu Zahara (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2019

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menimbulkan persoalan hukum mengenai perkawinan beda agama sebab tidak mencantumkannya ke dalam suatu pasal. Meski pencatatannya telah diatur dalam Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, namun tetap saja pengaturan mengenai perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan mengalami kekosongan hukum. Penelitian ini berusaha menjawab persoalan tersebut berlandaskan paparan pandangan komparatif Hakim PA Semarang dan Hakim PN Semarang terhadap Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Administrasi Kependudukan.Persamaan pandangan antara Hakim PA Semarang dan Hakim PN Semarang adalah pengakuan terhadap keberadaan Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan tidak bertentangan dengan undang-undang, Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Administrasi Kependudukan merupakan solusi bagi perkawinan yang tidak terakomodir dalam Undang-Undang Perkawinan. Proses pencatatannya adalah seperti perkawinan pada umumnya, yang membedakan hanyalah wajib melampirkan penetapan Pengadilan Negeri setempat dan tanpa mencantumkan surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/pendeta.Perbedaan pandangan antara keduanya adalah mengenai konsep dalam memandang perkawinan beda agama kemudian mengenai pihak yang mencatatkan perkawinannya.Kata kunci : Pencatatan, Perkawinan, Beda Agama

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

dplr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ilmiah berkala dari Bagian Hukum Keperdatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Jurnal ilmiah ini akan berisi tulisan dari akademisi yang mendalami hukum perdata (perdata barat, perdata agraria, perdata islam, perdata dagang, perdata adat, dan ...