Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menimbulkan persoalan hukum mengenai perkawinan beda agama sebab tidak mencantumkannya ke dalam suatu pasal. Meski pencatatannya telah diatur dalam Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, namun tetap saja pengaturan mengenai perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan mengalami kekosongan hukum. Penelitian ini berusaha menjawab persoalan tersebut berlandaskan paparan pandangan komparatif Hakim PA Semarang dan Hakim PN Semarang terhadap Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Administrasi Kependudukan.Persamaan pandangan antara Hakim PA Semarang dan Hakim PN Semarang adalah pengakuan terhadap keberadaan Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan tidak bertentangan dengan undang-undang, Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Administrasi Kependudukan merupakan solusi bagi perkawinan yang tidak terakomodir dalam Undang-Undang Perkawinan. Proses pencatatannya adalah seperti perkawinan pada umumnya, yang membedakan hanyalah wajib melampirkan penetapan Pengadilan Negeri setempat dan tanpa mencantumkan surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/pendeta.Perbedaan pandangan antara keduanya adalah mengenai konsep dalam memandang perkawinan beda agama kemudian mengenai pihak yang mencatatkan perkawinannya.Kata kunci : Pencatatan, Perkawinan, Beda Agama
Copyrights © 2019