Latar belakang artikel ini adalah ingin mengungkap pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA) sejak masa pemerintah Hindia Belanda hingga masa pemerintah Republik Indonesia (RI). Hasil kajian menunjukkan bahwa pada masa pemerintah Hindia Belanda MHA diberdayakan dengan setengah hati, kendati hukum adat berlaku dengan syarat, namun dibentuk Pengadilan Adat dan wilayah adat diakui secara tertulis. Sedangkan pada masa pemerintah RI, sekalipun diakui secara eksplisit dalam UUD 1945 dan UUPA dan UU lainnya, namun pemberdayaan tidak sepenuhnya bisa dilakukan, karena MHA termasuk hukum adatnya diakui dengan syarat.Kata kunci: MHA, Hindia Belanda, Republik Indonesia
Copyrights © 2019