Diponegoro Private Law Review
Vol 4, No 3: Vol 4, No 3 (2019)

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM LINTASAN WAKTU

Sukirno Sukirno (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2019

Abstract

Latar belakang artikel ini adalah ingin mengungkap pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA) sejak masa pemerintah Hindia Belanda hingga masa pemerintah Republik Indonesia (RI). Hasil kajian menunjukkan bahwa pada masa pemerintah Hindia Belanda MHA diberdayakan dengan setengah hati, kendati hukum adat berlaku dengan syarat, namun dibentuk Pengadilan Adat dan wilayah adat diakui secara tertulis. Sedangkan pada masa pemerintah RI, sekalipun diakui secara eksplisit dalam UUD 1945  dan UUPA dan UU lainnya, namun pemberdayaan tidak sepenuhnya bisa dilakukan,  karena MHA termasuk hukum adatnya diakui dengan syarat.Kata kunci: MHA, Hindia Belanda, Republik Indonesia

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

dplr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ilmiah berkala dari Bagian Hukum Keperdatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Jurnal ilmiah ini akan berisi tulisan dari akademisi yang mendalami hukum perdata (perdata barat, perdata agraria, perdata islam, perdata dagang, perdata adat, dan ...