Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemanfaatan Pasal 22 UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan kendala yang dihadapi dalam pemanfaatan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala - kendala tersebut. Penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi serta dianalisis dengan metode kualitatif. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library research). Dari analisis yang dilakukan, pelaksanaan ketentuan pembayaran zakat sebagai pengurang pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku dapat dikatakan belum optimal. Hal ini dapat terlihat jumlah Wajib Pajak yang menggunakan haknya dalam fasilitas zakat sebagai pengurang pajak penghasilan hingga tahun 2010 masih rendah. Hal ini menunjukkan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Perpajakan maupun Undang-Undang Pengelolaan Zakat mengenai zakat sebagai pengurang pajak penghasilan tidak mempengaruhi jumlah Wajib Pajak untuk membuat laporan dan membayar zakat sebagai komponen dalam pengurang pajak penghasilan. Kata Kunci: Zakat, Pajak, Zakat Sebagai Pengurang Pajak.
Copyrights © 2019