PACTUM LAW JOURNAL
Vol 2, No 3 (2019)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT PEGADAIAN KREASI DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Pada PT. Pegadaian (Persero), Tbk. Kantor Cabang Kedaton)

Hendri, Tassa Intania (Unknown)
Prayitno, Dwi Pujo (Unknown)
Septiana, Dewi (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jun 2019

Abstract

Perjanjian kredit kreasi merupakan perjanjian dimana barang jaminan tetap dikuasai atau berada ditangan debitur dan bertujuan mengembangkan kegiatan usaha debitur. Penelitian ini bertujuan mengetahui proses terjadinya perjanjian kredit pegadaian kreasi dengan menggunakan jaminan fidusia, hak dan kewajiban para pihak, serta berakhirnya perjanjian kredit pegadaian kreasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe deskriptif yang menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif, dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, editing, dan sistematika data, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi dengan Jaminan Fidusia yaitu tahap nasabah pengajuan kredit, tahap permohonan, tahap penilaian, tahap pemutus, tahap verifikasi berkas dan terjadinya perjanjian kredit. Hak dan kewajiban kreditur dan debitur yaitu kreditur berhak meminta data identitas debitur, menerima pelunasan, memeriksa objek jaminan, melakukan penyitaan. Kreditur wajib memberi pinjaman, mengembalikan bukti kepemilikan barang jaminan. Debitur berhak mengambil bukti kepemilikan barang jaminan dan menerima sisa atau uang. Debitur wajib memberi data identitas diri yang sebenar-benarnya, menyerahkan agunan, memelihara barang jaminan, membayar angsuran dan denda keterlambatan. Berakhirnya Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi dengan Jaminan Fidusia disebabkan pelunasan hutang (prestasi) dan wanprestasi. Kata kunci: Perjanjian, Kredit, Fidusia dan Kreasi.

Copyrights © 2019