Artikel ini hendak mengkaji praktik pengawasan intelijen yang dilaksanakan di Badan Intelijen Negara. Secara spesifik, tulisan ini berfokus pada bagaimana auditor internal dalam hal ini Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berperan sebagai aparat pengawasan intelijen. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dengan melakukan penelaahan terhadap konsep-konsep dan teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang ada. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, dan studi literatur primer serta sekunder. Hasil yang diperoleh adalah pelaksanaan pengawasan internal di Badan Intelijen Negara telah berjalan beriringan dengan pengawasan intelijen, dan didukung dengan berbagai kebijakan yang memadai. Pengawas internal telah menjalankan peran ganda baik sebagai pengawas internal dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus dalam perannya sebagai pengawas intelijen. Oleh karena itu, auditor internal di Badan Intelijen Negara memiliki peran yang strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan internal sekaligus pengawasan intelijen. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian guna meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas pengawasan intelijen, yaitu dibutuhkannya penyusunan kebijakan strategis nasional terkait pelaksanaan pengawasan intelijen, penyusunan metode pengawasan intelijen yang ilmiah, dan adanya ruang bagi partisipasi publik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019