Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah PT. “X” telah melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai sesuai dengan PER-31/PJ/2012.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, untuk mendapatkan gambaran lebih rinci tentang praktik penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 pada PT. “X” tahun pajak 2013. Data yang diambil yaitu daftar gaji pegawai, daftar komponen gaji, Surat Pemberiahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, SPT Tahunan PPh Pasal 21 1721.Dari Perhitungan ini ditemukan bahwa PT. “X” belum tepat melaksanakan kewajibannya dalam penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21. Dalam penghitungan PPh Pasal 21 PT. “X” tidak memasukkan Tunjangan Pensiun dan Tunjangan Makan.
Copyrights © 2013