Limbah padat medis merupakan buangan yang terutama dihasilkan oleh rumah sakit. Penanganan limbah padat medis harus dilakukan dengan benar agar tidak membahayakan bagi lingkungan. Kajian ini disusun dengan tujuan untuk mengevaluasi operasional sistem pengelolaan limbah padat medis yang ditimbulkan oleh kegiatan di Rumah Sakit (RS) Garut. Sebagai dasar acuan evaluasi, digunakan adalah peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No.1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaam Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Metode yang digunakan adalah observasi, pengamatan langsung serta wawancara dengan personil terkait. Hasil pengamatan dan wawancara tersebut memperlihatkan bahwa sistem pengelolaan sampah di RS Garut meliputi pemilahan, pewadahan, pengumpulan, pelabelan, pengumpulan, dan pengangkutan untuk pengolahan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa seluruh kegiatan yang diwajibkan oleh peraturan pemerintah telah dilaksanakan dengan baik. Perlu upaya perbaikan dalam pemilahan karena sampah domestik masih ada yang masuk ke dalam wadah sampah medis, penambahan troli pengangkut sampah tiap ruang yang menimbulkan limbah padat medis, pengaturan penyimpanan sampah dalam TPS LB3 dan penambahan jadwal pengangkutan sampah dari RS ke tempat pengolahan. Kata Kunci: Limbah padat medis, Limbah B3, rumah sakit
Copyrights © 2019