Standar kompetensi menjadi alat ukur profesioanalitas wartawan. Kompetensi ini diantaranya meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers. Kompetensi ini menjadi penting terutama masih ada wartawan yang memaknai kemerdekaan pers semata-mata sebagai kebebasan tanpa memperhatikan disiplin dan tanggungjawab bahkan anarki atau sewenang-wenang. Tingkah laku semacam ini merupakan sumber pelanggaran kode etik jurnalistik hingga pelanggaran hukum. Tujuan penelitian memfokuskan pendeskripsian kompetensi kesadaran etika dan hukum bagi peningkatan profesi wartawan televisi dalam menjaga objektivitas berita. Metode penelitian deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam kepada wartawan SCTV. Simpulan, wartawan SCTV memiliki ukuran kompetensi kesadaran dalam dirinya akan norma-norma etika dan ketentuan hukum yang memudahkan wartawan menghindari kesalahan melakukan plagiat atau menerima imbalan serta mampu menentukan kelayakan berita atau menjaga kerahasiaan sumber. Selain itu wartawan SCTV memiliki naluri dan sikap diri dalam memahami, menangkap dan mengungkap informasi tertentu yang bisa dikembangkan menjadi karya jurnalistik dengan narasumber yang dapat dipercaya, akurat, terkini dan komprehensif dari pengetahuan liputan serta pengetahuan teori dan prinsip jurnalistik keterampilan peliputan berita televisi. Dalam menjaga objektivitas berita yang faktual, seimbang dan netral wartawan SCTV memperhatikan fakta-fakta dari kebenaran berita, loyalitas wartawan, disiplin melakukan verifikasi, kemandirian pada liputan, kemandirian memantau kekuasaan, forum kritik dan kesepakatan publik, menarik dan berguna, komprehensif dan proposional dan nurani wartawan. Sehingga pemirsa percaya kepada kegiatan wartawan SCTV dalam peliputan dan menyiarkan berita.
Copyrights © 2019