Kajian ini membahas tentang penerapan sistem hukum menurut Lawrence W Friedman terhadap Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 sudah efektif atau belum dikaji dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hasil kajian menunjukan bahwa struktur hukum berkaitan dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu masih mengalami kendala berkaitan dengan kompetensi penegak hukum (terutama penyidik) yang belum sepenuhnya memahami teknologi mutakhir (teknologi elektronika) sebagai dasar dari teknologi informasi. Dari segi Substansi hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 memiliki kelemahan secara normatif sehingga perlu diperbaiki. Sedangkan dari segi budaya hukum, masyarakat belum sepenuhnya menghargai kreasi dan inovasi pihak lain serta cara berpikir yang menganggap kekayaan intelektual termasuk Desain tata Letak Sirkuit Terpadu hanya berfungsi sosial saja padahal juga merupakan hak individu yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, penerapan sistem hukum menurut Lawrence W Friedman terhadap Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Terpadu belum efektif.
Copyrights © 2019